Ini Aturan Pengetesan Kendaraan Baru di Indonesia

Ini Aturan Pengetesan Kendaraan Baru di Indonesia

Andri Haryanto - detikOto
Senin, 07 Jan 2013 16:27 WIB
Ini Aturan Pengetesan Kendaraan Baru di Indonesia
Jakarta - Mabes Polri menegaskan belum pernah mengeluarkan nomor kendaraan untuk Tucuxi yang kecelakaan di Magetan, Jawa Timur, ketika dikemudikan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan terlibat. Polri menyatakan, terdapat beberapa aturan mengikat terkait uji coba kendaraan baru dan kepemilikan nomor polisi kendaraan.

Apa saja aturan tersebut?

"Mekanisme suatu kendaraan bisa berlalu-lintas atau melakukan aktifitas di jalan raya ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti uji kelaikan dan uji type. Itu semua ada di undang-undang. Termasuk siapa-siapa saja yang berkepentingan mengenai proses rekomendasi itu," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, "Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi pesyaratan: a) memiliki setifikasi uji tipe, b) memiliki bukti kepemilikian kendaraan bermotor yang sah; dan c) memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Di dalam UU yang sama Pasal 49 tentang Uji Pengajian Kendaraan Bermotor, disebutkan pasal 1 "Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Dirinci lagi di pasal 2, "Pengujian sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji tipe dan uji berkala."

"Misalnya merek A, yang mengendarai adalah drivernya, teknisinya, untuk uji kendaraan bisa betul-betul sesuai dengan wilayah Indonesia, apakah perlu evaluasi perbaikan lebih lanjut," terang Agus.

Sementara di pasal 48 UU 22 tahun 2009 ditekankan bila setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Di dalam ayat-ayat tersebut dirinci tahapan mekanik kendaraan yang akan diujicoba.

"Pasal 48 Undang-undang 22/2009 itu sudah ada bagaimana atau hal-hal apa yang diperlukan kendaraan bisa dioperasionalkan secara rutin. Belum tentu kendaraan yang di Jepang laik dengan wilayah kita. Yang keluarkan uji-uji itu adalah kementerian-kementerian, terutama Kementerian Perhubungan. Polri mengeluarkan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor). Kalau test drive untuk jalan bisa, tapi ada persyaratan, seperti dikemudikan driver, teknisi, dan ada dari pihak perusahaan tersebut," papar Agus.

Agus tidak menegaskan apabila Menteri BUMN Dahlan Iskan melanggar dengan tidak mematuhi aturan-aturan berlalu lintas sesuai dengan yang ada di dalam UULLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Apabila tidak memenuhi, itu pelanggaran. Pemberkasan masih dilakukan sampai kasus tersebut diselesaikan," ujarnya.

(ahy/syu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads