Meski belum memiliki sertifikat uji tipe tapi mobil listrik tersebut sudah memiliki pelat nomor yakni DI 19 dan sudah berkeliaran di jalanan, sampai akhirnya mengalami kecelakaan karena rem blong di Plaosan, Magetan.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan terkait pelat nomor DI 19 yang menempel di mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan pihaknya tidak tahu karena yang berwenang mengeluarkan pelat nomor itu yakni pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi menurut Bambang, pihak kepolisian juga tidak akan mengeluarkan plat nomor secara sembarangan karena pihak kepolisian belum bisa mengeluarkan pelat nomor kendaraan jika suatu kendaraan tersebut belum memiliki surat atau sertifikat uji tipe kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Tapi syarat inti untuk keluar pelat nomor suatu kendaraan itu yakni sertifikat uji tipe. Jadi kalau mobil belum dapat sertifikat uji tipe maka mobil tersebut belum bisa mendapatkan pelat nomor dan laik jalan," lugasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pihaknya juga belum tahu persis apakah ada suatu kebijaksanaan atau pengecualian dari pihak kepolisian terkait pelat nomor. Tapi sepengetahuan Bambang dan sesuai dengan prosedur dari Kemenhub kendaraan itu harus memiliki sertifikat uji tipe terlebih dulu.
"Tidak tahu ya kalau memang kepolisian memiliki pengecualian atau kebijakan untuk orang-orang tertentu. Jadi untuk lebih jelasnya silakan tanya kepada pihak kepolisian," tutup Bambang.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?