Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Kamis (27/12/2012).
"Pokoknya ada pengurangan, kalau misalnya dia awalnya 10%, kan kalau dikurangi 10% jadinya 0% dan yang 20% jadi 10%, jadi dilihat saja kondisi sekarang PPnBM per kelasnya berapa, terus dikurangi nantinya, " jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena beberapa memang ada yang sudah investasi jadi mereka menunggu PP ini, karena kita masih ada konsultasi dengan DPR, setelah itu baru di Setneg (sekretariat negara) mengeluarkan PP-nya," jelasnya.
Hal ini dilakukan, lanjut Bambang, untuk pengembangan industri ini di Indonesia sehingga bisa menarik tenaga kerja di Indonesia. "Ini diberikan seterusnya yang penting mobil itu diproduksi di Indonesia dan ini tidak berlaku untuk yang impor atau built up," tandasnya.
(hen/syu)










































