Telat Menarik Mobil, Toyota Bayar Denda Rp 167,5 Miliar

Telat Menarik Mobil, Toyota Bayar Denda Rp 167,5 Miliar

Syubhan Akib - detikOto
Senin, 24 Des 2012 09:01 WIB
Telat Menarik Mobil, Toyota Bayar Denda Rp 167,5 Miliar
Lexus RX 350 tahun 2010
Washington - Produsen harus bertanggung jawab terhadap barang yang diproduksinya. Bila lalai, maka produsen itu harus dihukum. Itulah yang terjadi pada Toyota. Produsen Jepang tersebut didenda US$ 17,35 juta atau sekitar Rp 167,5 miliar di Amerika Serikat.

Denda itu ditetapkan oleh Badan Keselamatan Lalu Lintas dan Jalan Raya Amerika atau National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) karena Toyota telat melakukan penarikan (recall) terhadap mobil yang cacat. Ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Toyota.

Toyota pun sudah setuju membayar denda yang merupakan rekor denda terbesar itu. Mereka tidak mengakui kesalahan tersebut tapi berkilah kalau membayar denda itu untuk menghindari sengketa di Amerika.

Sebelumnya, Toyota terhitung sudah 3 kali didenda karena alasan yang sama. Total dari ketiga denda sebelumnya mencapai US$ 48,8 juta atau sekitar Rp 471,1 miliar. Toyota membayar denda tersebut tapi tetap menolak mengaku salah.

Untuk denda kali ini, pangkal masalahnya adalah saat Toyota menarik 154.036 mobil Lexus RX 350 dan RX 450h model tahun 2010 karena masalah karpet mobil yang berpotensi menyangkut yang membuat potensi kecelakaan meningkat.

NHTSA menganggap kalau recall tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Oktober 2009 bersama 3,8 juta kendaraan yang ditarik karena masalah yang sama. Model tahun 2010 sendiri sudah dijual di pertengahan 2009.

"Kami tetap mendedikasikan diri untuk keselamatan pelanggan dan terus memperkuat pengumpulan data dan proses evaluasi untuk memastikan mereka siap untuk mengambil tindakan cepat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan," ujar Chief Quality Officer Toyota Amerika Utara Ray Tanguay dalam pernyataan di situs resmi Toyota Amerika.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads