Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, operasi tersebut akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Rabu 28 November hingga Selasa 11 Desember 2012.
"Tujuannya agar pengguna jalan lebih tertib sehingga mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan juga kemacetan," ujar Rikwanto, Selasa (27/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam operasi ini, siapa yang melanggar lalu lintas akan ditilang," ujar dia.
Sasaran operasi ini adalah semua kendaraan baik kendaraan pribadi maupun umum, mulai dari roda dua hingga roda empat atau lebih.
Operasi dilakukan pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran, misalnya di jalur busway, persimpangan, jalur cepat di jalan-jalan arterti, termasuk juga di jalan berbayar (tol).
"Segala jenis pelanggaran akan ditilang, termasuk kalau ada anggota yang melanggar lalu lintas di jalan juga akan ditindak," tegas dia.
Sedikitnya 1.370 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi ini.
Sementara satuan kerja (satker) yang dilibatkan lebih didominasi petugas lalu lintas, namun sejumlah anggota reserse, intel dan provost juga turut dilibatkan dalam operasi ini.
"Jadi diimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib dan mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Rikwanto.
(mei/syu)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun