Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menuturkan kalau pada dasarnya industri sangat berharap kalau kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penjualan mobil di Indonesia.
"Tentu kita berharap bahwa hal tersebut tidak akan membuat penjualan otomotif turun," katanya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita ya itu tadi. Ini kan sama seperti pertengahan tahun ketika ambang batas kredit di konvensional dinaikkan. Awalnya semua takut penjualan akan turun, tapi ternyata penjualan masih bisa tumbuh. Kita berharap kebijakan syariah ini juga seperti itu," ujarnya.
"Tapi yang perlu dicatat, ketika kenaikan di konvensional itu ada banyak alternatif. Syariah ini salah satunya. Kalau syariah ini dinaikkan juga, kita perlu hitung lagi dampaknya karena masyarakat sudah tidak punya alternatif pembiayaan," jelasnya.
"Sebenarnya ada satu lagi, yakni pakai KTA (kredit tanpa angunan) untuk DP. Tapi kan ini membahayakan konsumen karena berhutang untuk mendapat hutang lain," paparnya lagi.
Skenario terburuk dari penerapan aturan ini menurut Jongkie adalah terjadinya penurunan penjualan mobil di Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, dampaknya akan sistemik.
"Skenario terburuk bisa PHK. Ya, buat apa karyawan banyak kalau produksi dan penjualan sedikit," katanya.
"Lalu yang kedua, investasi akan mandek. Penjelasan gampangnya begini, kita ngomong ke partner kita untuk nambah investasi untuk produksi dan lain-lain. Ya mereka kan akan mikir dua kali kalau penjualannya turun. Jadinya, investasi akan terhambat," katanya.
"Karena itu, kita sangat berharap kalau kebijakan ini tidak akan berdampak pada penurunan penjualan. Kalau nantinya ternyata berdampak, kita akan meminta pemerintah untuk meninjau aturan ini karena efeknya banyak," tandasnya.
Menurut rencana, kenaikan ambang batas uang muka kredit kendaraan untuk sistem syariah akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.
Pada aturan baru nanti, uang muka di bank atau leasing syariah akan sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit