Selain menggugat Pemrov DKI Jakarta, kedua advokat itu juga menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPRD Jakarta, dan sejumlah parpol yang duduk di DPRD Jakarta.
"Gugatan ini tidak tepat, kecuali pemerintah dalam keadaan diam. Tapi ini kan pemerintah dalam arti Gubernur sudah melakukan upaya meredam kemacetan," ucap Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua DP Purba, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (3/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta mengaku bahwa sudah melakukan upaya maksimal meminimalisir macet di Jakarta yang tak kunjung selesai. Upaya maksimal itu dengan pembangunan dan penambahan koridor busway dan armada Trans Jakarta. Selain itu, Pemprov juga sedang membangun dan menambah beberapa ruas jalan layang dan sedang membangun MRT.
"Upayanya kita sudah lakukan, seperti busway, dan masih ada juga yang dalam proses pembangunan seperti penambahan ruas jalan layang," imbuh Purba.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga tidak mau disalahkan atas kemacetan Jakarta. Alasannya, Pemprov sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi macet Jakarta. "Dalam kasus ini pemerintah tidak bisa disalahkan," pungkas Purba.
Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya yang berkantor di kawasan segitiga emas Kuningan, Jakarta, merasa kemacetan merupakan mimpi buruk bagi mereka. Ngurah merasa hal ini juga dirasakan oleh seluruh orang yang hendak beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya.
(rvk/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar