"Sekarang masih pembahasan, sudah ada beberapa yang disepakati. Mungkin selesai Oktober-November," ujar Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Fimansyah, kepada wartawan, Kamis (27/9/2012).
Menurutnya pembahasan draft perpres dan keppres secara intensif dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Mulai dari batasan kendaraan yang tergolong LDGC, kapasitas maximal tenaga mesin, daya tempuh per liter BBM dan sumber energi baru dan terbarukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa batasan yang sifatnya teknis, membutuhkan kesepakatan pihak-pihak terkait agar aturan main yang dihasilkan bukan hanya keringanan pajak kendaraan tapi juga mendorong idustri dalam negeri. Maka dalam pemberian insentif pajak juga akan berbeda antara kendaraan CBU, CKD dan yang sepenuhnya buatan dalam negeri.
"Juga ada perbedaan keringanan fiskal untuk mobil yang komponen lokalnya 0-25 persen, 25-75 persen, 90 persen dan 100 persen," jelas mantan dekan FE UI ini.
Mana saja batasan yang sudah disepakati dalam rancangan draft?
"Nanti saja kalau sudah selesai semuanya," jawab Firmansyah.
(lh/lth)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini