Salah satu trik yang mereka jalankan adalah membuat aturan agar semua jenis kendaraan di jalan-jalan Prancis mengharuskan membawa alat pendeteksi kadar alkohol (breathalyzer) yang mulai berlaku pada Minggu (1/7) waktu Prancis.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menekan sekecil-kecilnya sehingga tidak ada ruang untuk pemabuk mengendarai mobilnya seperti dilansir AFP, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 10 persen terjadi di Jerman, dan 25 persen tercatat di Afrika Selatan. Diharapkan alat breathalyzer tersebut bisa menekan tingkat kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
Aturan tersebut akan berlaku sepenuhnya pada 1 November 2012. Bagi yang tidak menurutinya pun akan terkena hukuman denda sebesar 11 euro atau sekitar Rp 132 ribu.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi