"Pada prinsipnya sebenernya sangat sederhana, ada 3 cara untuk bisa melaksanakan e-stiker. yaitu dengan secara manual dengan dilihat secara langsung oleh petugas SPBU," kata tim peneliti FTUI Hengky S Nugroho, di UI Salemba Jakarta, Senin(4/6/2012).
"Kedua, dengan sistem On-line layaknya mesin ATM, dengan terhubung di database BPH Migas. Dan ketiga sistem Off-Line layaknya E-Toll di jalan bebas hambatan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem e-sticker untuk kendaraan bersubsisi secara online atau offline sebenarnya tidak berjauh beda. Hanya kalau yang online data si pengendara berapa mengisi bahan bakar, dan berapa banyak kuota yang dimiliki sang pengendara bisa terbaca," katanya.
Namun untuk e-stiker diperlukan tangan pemerintah untuk bisa merealisasikannya.
"Dan alat controller untuk membaca e-sticker ini harus dipersiapkan pemerintah. Karena ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Namun bicara soal teknologi kita (Indonesia) sudah sanggup, tinggal menunggu dari niat pemerintah saja mau menjalankan atau tidak," ucap Hengky.
Dengan gagasan penambahan e-stiker disetiap kendaraan, tidak hanya bisa mengkontrol seberapa besar penggunaan BBM bersubsidi. Penggunaan e-stiker juga bisa menghindari perselisihan didalam SPBU.
"Mekanismenya, layaknya seperti mesin ATM saja. Dimana setiap SPBU ada alat yang membaca user ID (e-sticker) nya. Dan PIN-nya itu bisa diambil dari tiap nomor polisi kendaraan masing-masing. Dan bila mesin controller itu sudah membacanya, baru mesin pom bensin akan aktif dan bisa dijalankan. Sehingga hal ini juga bisa menghindari selisih paham dengan SPBU," tambah tim peneliti lainnya, Hengky Zulkifli Tambunan.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi