Hasil penelusuran detikOto menunjukkan, jika saat ini beberapa diler di Jakarta sudah tidak lagi menawarkan pelat putih sebagai pelat sementara, seperti diler Honda dan Suzuki di Jakarta.
"Saat ini tidak boleh lagi pakai pelat putih. Lebih baik menunggu pelat hitam resmi sampai keluar. Sampai saat ini lebih safety pakai pelat hitam," kata Sales Marketing diler Suzuki SUN Motor Buana Trada jalan Letjen Suprapto M-78, Cempaka Putih, Januar ketika dihubungi Selasa (29/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu diler Honda Autoland Jalan Pluit Raya Selatan No. 2 Jakarta juga sudah tidak lagi membiarkan konsumen mobil Honda menggunakan pelat putih.
"Untuk konsumen mobil baru sudah tidak diperbolehkan. Sekarang tunggu sampai ada STNK," papar petugas sales yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Ia pun melarang jika ada jika ada konsumen yang memaksa untuk mengendarai mobil baru dengan pelat putih. "Kalau ada yang mau tidak bisa. Kalau di sini sekarang sampai STNK ada," tutupnya.
Untuk mengakali lamanya mendapatkan nomor polisi dan STNK, sebenarnya bisa menggunakan cara lain, yakni menggunakan pelat nomor hitam sementara yang berlaku selama dua bulan. Pelat nomor hitam sementara ini biasanya menggunakan akhiran SMY atau SJY.
Namun tentunya kepolisan menerapkan tarif yang lebih mahal, yakni Rp 1,5 jutaan. "Iya di kita paling menawarkannya seperti itu, memang lebih mahal dari pelat putih yang dulu Rp 300.000," ujar Sales Toyota Dewi.
(ikh/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar