Astra Ingin Aturan DP Ditinjau Kembali

Astra Ingin Aturan DP Ditinjau Kembali

- detikOto
Jumat, 27 Apr 2012 13:49 WIB
Astra Ingin Aturan DP Ditinjau Kembali
Jakarta - Aturan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang menaikkan besaran down payment (DP) bagi kendaraan roda dua dan roda empat membuat was-was pengusaha industri otomotif nasional.

Presiden Direktur PT Astra Internasional, Prijono Sugiarto menanggapi serius rencana kenaikan besaran uang muka ini.

"Ya itu, sesuatu yang kami masih menghimbau kepada Kementerian Keuangan dan BI (Bank Indonesia), tentu melalui asosiasinya masing-masing atau Gaikindo agar peraturan ini bisa ditinjau kembali," ungkap Prijono kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Jumat (27/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astra Internasional yang memegang lisensi beberapa merek dagang perusahaan otomotif besar seperti Toyota, Daihatsu dan Honda, juga memiliki beberapa perusahaan pembiayaan.

Prijono menyebut, kalau selama ini perusahaan pembiayaan milik Astra tidak bermasalah dalam hal kredit bermasalah atau NPL, sehingga aturan tersebut tidak perlu muncul.

"Bisnis kredit Astra company itu nggak bermasalah sama sekali, jadi NPL untuk 4 roda kami itu di bawah satu persen dan NPL untuk roda dua kami di bawah 2 persen," ungkapnya.

Secara terpisah Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan, menyebut aturan kenaikan DP lebih menggangu target penjualan kendaraan roda 4 daripada rencana pembatasan BBM bersubsidi.

"Pengaruh pembatasan itu (BBM bersubsidi), berdasarkan pengalaman beberapa tahun, itu akan hanya berupa shock pasar dan hanya berpengaruh 2 sampai 3 bulan. Kami malahan paling khawatir dengan isu kenaikan DP," sebutnya.

Seperti diketahui peningkatan ambang batas DP akan mulai diberlakukan pada Juni 2012 mendatang. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.

Kementerian Keuangan kemundian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Kebijakan itu akan berlaku mulai Juni nanti.

Namun beberapa leasing sudah mulai menerima surat edaran kenaikan DP kredit per bulan April ini dan mulai melaksanakannya pada bulan Mei.



(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads