"Kasus ini baru sekali menimpa Mercy, kami masih menunggu keputusan. Sampai saat ini masih menunggu," ujar Department Manager, External Affairs & Public Relation PT Mercedes-Benz Indonesia, Dwi Parileksono kepada detikOto, Rabu (25/4/2012).
Kedua belah pihak yakni Mercy dan Soekotjo menurutnya tengah melakukan proses negosiasi untuk mencari jalan keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menurunkan teknisi untuk menyelidikinya. Untuk lebih lanjutnya (hasil) saya kurang tahu. Dengan mengirimkan teknisi itu adalah salah satu bentuk pelayanan kita kepada konsumen," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Mercy dituntut ke Pengadilan Jakarta Utara oleh Direktur Utama PT Warna Warni Perdana Soekotjo.
Soekotjo merasa mobil Mercy C280 Avantgarde miliknya cacat produksi yang disembunyikan Mercy. Klakson mobil itu sempat tidak berbunyi dan klimaksnya mobil mengeluarkan asap dari api yang muncul dari bawah kemudi.
Mobil pun terbakar habis dan hampir merenggut nyawa Soekotjo. Pada
11 September 2010 keluar hasil laporan laboratorium forensik yang menegaskan kalau kebakaran terjadi akibat proses kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan dari unit accu ke arah pre-fuse jumper point.
Tidak terima dengan hal ini, Soekotjo melaporkan Mercy ke Pengadilan. Dan keputusannya, pada 11 April 2012 majelis hakim pun memenangkan Soekotjo.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, pihak-pihak tergugat harus mengembalikan uang Soekotjo sebesar Rp 797 juta yang dia gunakan untuk membeli mobil ini.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?