Adalah Soekotjo yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana yang menggugat Mercedes-Benz karena mengangap mobil C280 AVG yang dimilikinya cacat.
Soekotjo pun menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor yang menjadi dealer Mercedes-Benz serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver menjelaskan mobil mewah itu dibeli pada 15 Februari 2010 dan baru 2 bulan setelah dibeli klakson mobilnya itu sudah rusak.
Lalu dua bulan kemudian ketika sedang digunakan mobil ini tiba-tiba mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil yang akhirnya membuat mobil tersebut terbakar. Untungnya, pengemudi yang nyawanya nyaris hilang bisa diselamatkan sebelum akhirnya kebakaran di mobil itu dipadamkan oleh pemadam kebakaran.
Kejadian itu lalu ditangani kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat di kelistrikan mobil. Kasus pun dibawa ke pengadilan Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Soekotjo memenangkan perkara dan hakim pada 11 April lalu memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kesalahan menjual mobil cacat yang dilakukannya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Sewa Rp 160 Juta/Bulan, Segini Harga Mobil Land Rover yang Dipakai Wali Kota Samarinda