Buruk, Pengaruh Kenaikan DP ke Penjualan Otomotif

Buruk, Pengaruh Kenaikan DP ke Penjualan Otomotif

Muhammad Ikhsan - detikOto
Jumat, 16 Mar 2012 17:05 WIB
Buruk, Pengaruh Kenaikan DP ke Penjualan Otomotif
Jakarta - Saat ini lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia membeli kendaraan dengan mengangsur. Jika DP naik, maka akan berdampak buruk pada angka penjualan.

Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Stanley Setia Atmaja menuturkan bukan tidak mungkin angka penjualan kendaraan roda empat dan roda dua turun sangat drastis tahun ini.

Ia menilai daya beli masayarakat akan sangat berkurang seiring dengan tingginya DP kendaraan. "Menurut saya akan berdampak buruk pada penjualan otomotif dan volume industri otomotif," tegasnya ketika menyikapi rencana BI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyakini penurunan penjualan mobil bisa sampai 20 % bahkan lebih parahnya lagi bisa 30 % dari rencana yang sebelumnya ditentukan oleh para pelaku industri otomotif di Indonesia.

"Penurunan bisa 20-30 persen. Bisa untuk mobil dan motor," tegasnya.

Sebelumnya, Gaikindo menyakini penjualan mobil bisa menyentuh angka 940-960 ribu unit tahun ini. Bakan prediksi Gaikindo, angka penjualan mobil tahun ini bisa menyentuh angka 1 juta unit. Sementara itu penjualan motor diprediksi bisa mencapai angka 9 juta unit.

Angka tersebut diakui Stanley tidak akan tercapai jika DP tinggi pada setiap kendaraan.

Bank Indonesia sebelumnya menaikkan level minimum uang muka kendaraan. Untuk DP kredit motor minimal 25%, sementara mobil 30%.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan lama dan akhirnya dikeluarkan sekarang untuk menahan laju kredit konsumsi sehingga tidak berlebihan dan menimbulkan gelembung berbahaya.

"Kita keluarkan saja sehingga kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit misalnya, pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah sedikit lebih lambat," kata Darmin di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Darmin mengatakan, prinsip kehati-hatian juga menjadi dasar BI menerapkan aturan baru ini kepada perbankan. Selain bank, ujar Darmin, batas DP kredit motor dan mobil lewat multifinance juga akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan. (multifinance) dengan persentasi yang sedikit berbeda. Kalau nggak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana," jelas Darmin.

Pertumbuhan kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB) tahun lalu 33% atau di atas rata-rata pertumbuhan keseluruhan kredit. Ini yang akan ditahan oleh BI lewat aturan baru tersebut.

Selain memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi, aturan DP ini juga bakal memperlambat laju impor produk otomotif yang cukup deras ke dalam negeri.



(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads