Prancis merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan aturan ini. Dilansir Globe and Mail, Rabu (7/3/2012), masyarakat Prancis diminta memasang Breathalyzer sampai 1 November 2012.
Jika pada tanggal tersebut belum memiliki alat pendeteksi mabuk itu, mereka bakal didenda sebesar 11 euro di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadar atau ambang batas alkohol dalam darah di Prancis mencapai 0,5 per mililiter. Jadi jika ada pengendara kadar alkoholnya di atas itu bakal 90-750 euro. Sementara jika kadar alkoholnya di atas 0,8 per mililiter akan menghadapi denda yang lebih mahal lagi yakni 4.500 euro atau dipenjara 2 tahun.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain