Prancis merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan aturan ini. Dilansir Globe and Mail, Rabu (7/3/2012), masyarakat Prancis diminta memasang Breathalyzer sampai 1 November 2012.
Jika pada tanggal tersebut belum memiliki alat pendeteksi mabuk itu, mereka bakal didenda sebesar 11 euro di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadar atau ambang batas alkohol dalam darah di Prancis mencapai 0,5 per mililiter. Jadi jika ada pengendara kadar alkoholnya di atas itu bakal 90-750 euro. Sementara jika kadar alkoholnya di atas 0,8 per mililiter akan menghadapi denda yang lebih mahal lagi yakni 4.500 euro atau dipenjara 2 tahun.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta