Kalau Serius, Dalam 2-3 Tahun Indonesia Bisa Bikin Mesin

Mobil Nasional

Kalau Serius, Dalam 2-3 Tahun Indonesia Bisa Bikin Mesin

- detikOto
Selasa, 31 Jan 2012 17:51 WIB
Kalau Serius, Dalam 2-3 Tahun Indonesia Bisa Bikin Mesin
Jakarta - Masyarakat Indonesia selama ini masih saja mengidamkan kelahiran sebuah mobil nasional Indonesia. Pemerintah pun mengatakan kalau mau serius, Indonesia sebenarnya bisa membuat mesin 'made in Indonesia' dalam 2-3 tahun kedepan.

Untuk saat ini, karena beberapa merek lokal masih mengimpor mesin utuh dari negara lain, maka pemerintah pun menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat terpaksa mematok bea masuk hingga 10 persen. Hal itulah yang dikeluhkan oleh merek-merek lokal.

Padahal menurut Hidayat hal itu untuk menjaga industri otomotif secara keseluruhan. Sebab dengan kebijakan itu, setiap pabrikan yang ada di Indonesia harus mau membuat mesin di Indonesia agar bisa mendapat bea masuk yang lebih rendah yakni 2,5 persen untuk komponen mesin asalkan mesinnya dibuat disini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu dikenakan 0 persen, ya yang untung prinsipalnya nanti. Di sini jadi tidak berkembang engineering innovationnya," kata Hidayat sesaat setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (31/1/2012).

"Padahal kita maunya di sini ada kemampuan, dan biasanya dimulai dari merakit, setelah merakit lalu menciptakan. Proses itulah yang sekarang kita lagi lakukan," jelasnya.

Hidayat juga mengatakan kalau saat ini persentase komponen lokal di merek lokal baru 50 persen. Dan dia berharap hal itu bisa ditingkatkan lebih tinggi lagi.

"at lease 80% asli nanti dibuat oleh kita. Tapi nanti dalam 2-3 tahun kita sudah bisa buat sendiri seluruh komponen impornya seperti mesin atau teknisinya bisa kita lakukan sendiri," paparnya lagi.

"Jadi ada tahapannya, sambil kita lihat marketnya. Jangan you jualan tapi kalah bersaing. Kayak apa dulu itu, kayak kita punya dulu jaman Pak Harto," imbuh Hidayat.

Nasionalisasi teknologi di industri otomotif ini menurut Hidayat terbilang sangat penting. Sebab bila nanti proyek mobil nasional sudah jalan, kita harus mewaspadai gugatan-gugatan terkait paten komponen-komponen dan itu bisa diakali dengan membuat perjanjian-perjanjian internasional.

"Kita mesti menyiapkan juga langkah-langkah membuat perjanjian intelektual property price, supaya penggunaan komponen yang asing itu di proteksi dengan peraturan hukum. Kalau hanya membuat prototipe saja mereka kasih. Kalau memproduksi puluhan ribu kan mereka bilang 'woi.. bikin perjanjian dulu, royalti buat gue mana?' gitu kan," ujar Hidayat.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads