"SIM adalah dasar kualifikasi setiap orang ketika mengendarai kendaraan. Untuk itu polisi harus benar-benar menangapi hal ini," kata Direktur Road Safety Consultant dan Defensive Driving (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada detikOto, Senin (23/1/2012).
Menurutnya surat izin mengemudi jangan diberikan jika masyarakat tidak lulus dalam tes mengemudi baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini para pengendara mobil sepeda motor banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya itu, pengendara motor juga bahkan banyak dari kalangan pelajar SMP dan SMA yang mestinya belum diperbolehkan menjalankan kendaraan namun mereka tetap di izinkan.
Melihat itu Jusri menegaskan jika ini salah satu kekacauan administrtif yang perlu disempurnakan, hingga tidak memakan korban lebih banyak lagi.
"Tapi ini kekacauan. Aturan sudah ada tapi setiap orang punya ada kepentingan sendiri," ucapnya.
Sembilan orang tewas meregang nyawa saat mobil Xenia yang dikemudikan Apriani Susanti menabrak kerumunan orang di sekitaran Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1/2012). Apriani tidak memegang SIM dan STNK saat diperiksa polisi. SIM Apriani sudah mati sejak tahun 2003 lalu tetapi mengaku sudah bisa mengemudikan mobil sejak SMA.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini