Polisi Harus Perketat Pengajuan SIM

Kecelakaan Daihatsu Xenia

Polisi Harus Perketat Pengajuan SIM

- detikOto
Senin, 23 Jan 2012 13:00 WIB
Polisi Harus Perketat Pengajuan SIM
Jakarta - Polisi segera perketat pengajuan SIM untuk masyarakat Indonesia terkait kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang dikendarai Apriani Susanti (29). Ketika menabrak, wanita tersebut tidak memiliki SIM A.

"SIM adalah dasar kualifikasi setiap orang ketika mengendarai kendaraan. Untuk itu polisi harus benar-benar menangapi hal ini," kata Direktur Road Safety Consultant dan Defensive Driving (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada detikOto, Senin (23/1/2012).

Menurutnya surat izin mengemudi jangan diberikan jika masyarakat tidak lulus dalam tes mengemudi baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perketat SIM dengan jangan memberikan izin jika mereka kurang sempurna," tandasnya.

Saat ini para pengendara mobil sepeda motor banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya itu, pengendara motor juga bahkan banyak dari kalangan pelajar SMP dan SMA yang mestinya belum diperbolehkan menjalankan kendaraan namun mereka tetap di izinkan.

Melihat itu Jusri menegaskan jika ini salah satu kekacauan administrtif yang perlu disempurnakan, hingga tidak memakan korban lebih banyak lagi.

"Tapi ini kekacauan. Aturan sudah ada tapi setiap orang punya ada kepentingan sendiri," ucapnya.

Sembilan orang tewas meregang nyawa saat mobil Xenia yang dikemudikan Apriani Susanti menabrak kerumunan orang di sekitaran Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1/2012). Apriani tidak memegang SIM dan STNK saat diperiksa polisi. SIM Apriani sudah mati sejak tahun 2003 lalu tetapi mengaku sudah bisa mengemudikan mobil sejak SMA.


(ikh/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads