Gugatan atas nama merek kembali dilayangkan Toyota atas produsen komponen dan Toyota menang lagi. Kali ini yang menjadi 'korban' adalah ban bermerek 'Innova'.
Ban Innova merupakan merek aspal alias asli tapi palsu. Karena Toyota sebagai pemegang merek Kijang tidak pernah mengeluarkan ban merek Innova.
"Membatalkan ban merek Innova," kata ketua majelis hakim, Herdi Agusten dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toyota merupakan pemegang khusus merek tersebut yang telah terdaftar di berbagai negara," terang Herdi.
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan ban Innova. Pihak Kemenkum HAM pun tidak nampak batang hidunya. Menanggapi putusan ini, pihak Toyota mengaku senang atas dikabulkan permohonan tersebut.
"Kami senang atas putusan ini Kami masih meninggu pihak tergugat. Apakah mereka akan menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah 14 hari sejak diberitahukan putusan ini. Kalau mereka mengajukan kasasi ya kami akan mengajukan kontra memori kasasi," ujar kuasa hukum Toyota, Budiyanto usai sidang.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Sekarang Jadi Segini
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya
Penyesalan Pemotor yang Lawan Arah-Ditegur Polisi Marah Bilang Nggak Takut