Bukan apa-apa, karena kecelakaan, produktivitas yang hilang (loss productivity) dari korban dan kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 persen dari total PDB Indonesia, atau setara dengan Rp 205 β 220 triliun pada tahun 2010 dengan total PDB mencapai Rp 7.000 triliun.
Data kecelakaan di tahun 2010 pun cukup mencengangkan yakni mencapai 31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3 β 4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) pun dibuat sebagai sebuah skema untuk mereduksi jumlah korban kecelakaan dalam waktu 25 tahun kedepan atau dari 2011-2035 dengan melibatkan berbagai lembaga resmi yang ada mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Rencana jangka panjang yang dibuat sistematis ini bersinergi dengan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 β 2020 yang dideklarasikan pada Maret tahun 2010 oleh Majelis Umum PBB.
Lalu apa sebenarnya visi-misi yang ingin didapatkan? Berdasarkan dokumen yang detikOto peroleh, visi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) terbilang besar bila tidak boleh disebut berlebihan.
Visi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) adalah βKeselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi.β
Sementara misi dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang deklarasinya disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu itu mencakup beberapa hal.
Pertama Mengarusutamakan keselamatan jalan menjadi prioritas nasional. Setiap pihak harus menyadari besarnya kerugian ekonomi nasional akibat kecelakaan, untuk itu berkomitmen menjadikan isu keselamatan jalan menjadi pokok bahasan dalam penetapan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Kedua Membudayakan penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengutamakan keselamatan. Maksudnya adalah agar semua pihak terlibat aktif dalam mengupayakan pengutamaan keselamatan diseluruh mata rantai penyelenggaraan lalu lintas jalan dan pengguna jalan;
Ketiga Mensinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja keselamatan jalan. Maksudnya adalah memberdayakan peran Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk menggali sumber daya dalam rangka peningkatan keselamatan nasional.
Usaha mensinergikan dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaan yang selalu mengacu kepada kebersamaan yang terkoordinasi secara harmonis dan selaras.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Buka Pabrik Mobil di RI: Kenapa Kita Jadi Pasar Mobil Orang Lain?
Prabowo Sebut Semua Mobil-motor Bakal Pakai Listrik, Orang Kaya Isi Bensin
Pujian Media Asing Buat Veda Ega Pratama usai Cetak Sejarah di Moto3