Pajak Kendaraan Harus Dipakai Buat Bangun Fasilitas Jalan

Pajak Kendaraan Harus Dipakai Buat Bangun Fasilitas Jalan

- detikOto
Jumat, 24 Jun 2011 20:00 WIB
Pajak Kendaraan Harus Dipakai Buat Bangun Fasilitas Jalan
Jakarta - Pengadaan transportasi publik yang nyaman, aman dan tepat waktu dipercaya bisa menjadi jawaban yang lebih cerdas dibanding menerapkan ERP atau pembatasan plat nomor ganjil genap. Dananya bisa diambil dari pajak kendaraan yang sangat besar.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang juga Presdir PT Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan di sela-sela peresmian diler Toyota di Tangerang, Banten, Jumat (24/6/2011).

"Kalau mau tidak macet ya bangun transportasi publik. Jalan juga harus terus ditambah. Tapi kan ini tidak dilakukan. Transportasi publik tidak ada, jalanan tidak ada penambahan," ujar Johnny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Johnny mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memanfaatkan pajak yang dibayarkan konsumen ketika membeli kendaraan dan pajak yang dibayarkan tiap tahun.

Jadi paling tidak para pembayar pajak itu bisa merasakan apa yang sudah mereka bayarkan. "Tidak usah banyak-banyak. 10 persen saja uang pajak itu dipakai buat menambah jalan, itu kan sudah besar," cetus Johnny.

"Kendaraan kan bayar pajak sangat besar disini. Sebelum datang (sebelum dibeli dan sampai ke rumah konsumen) bayar pajak, setelah datang (ketika dibeli konsumen) bayar pajak. Besok-besoknya, konsumen juga masih harus bayar pajak lagi. Itu kan uangnya tidak sedikit, kenapa tidak dimanfaatkan untuk konsumen juga," paparnya.

Seperti diketahui, konsumen kendaraan di Indonesia memang dibebani pajak yang cukup tinggi. Bila kendaraan didatangkan dari luar negeri, kendaraan itu akan dikenakan Pajak barang mewah (PPnBM) dan Bea masuk.

Setelah sudah sampai ke dealer, kendaraan itu lalu harus membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendapat harga jual on the road.

Dan setelah dimiliki konsumen, si konsumen juga harus membayar pajak tahunan. Bila memiliki kendaraan lebih 1, pajak progresif juga siap dibebankan oleh pemerintah.

"Semua itu kan besar, kalau saja dimanfaatkan untuk pengguna jalan, saya rasa masalahnya tidak akan seruwet sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya tersiar kabar kalau penerapan electronic road pricing (ERP) semakin dekat. Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang di antaranya ada mengatur soal ERP.

ERP akan diberlakukan di jalur 3 in 1 untuk menggantikan sistem itu. Jalur yang akan menggunakan ERP adalah Jl Hayam Wuruk, Jl MH Thamrin-Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja serta di Jl Rasuna Said, Kuningan. ERP diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.

Pengambil keputusan optimistis dengan pembatasan kendaraan sistem ERP ini dapat mengurangi kemacetan. Di negara padat seperti Singapura dan Stockholm, sistem ERP sukses menekan kemacetan.

Meski rencana ini memberikan hawa positif, namun Pemprov DKI masih terkendala hal lain yakni pengadaan barang. ERP ini harus terintegrasi dengan kamera dalam pengoperasiannya.

Nah, sementara pengadaan barang untuk ERP belum terwujud, dalam jangka pendek ini, Pemprov DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan untuk mengujicobakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Dua instansi ini sepakat mengujicobakan sistem ganjil-genap ini sebelum perhelatan akbar Sea Games 2011 pada bulan November mendatang.

(syu/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads