Pajak BYD Atto 1 tahun 2026 masih murah meriah. Pemiliknya hanya perlu bayar Rp 143 ribu per tahun.
Pajak BYD Atto 1 masuk tahun 2026 tak berubah jika dibandingkan tahun 2025. Dilihat detikOto dalam laman Samsat Jakarta, pemilik BYD Atto 1 hanya dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menjadi salah satu komponen pajak tahunan justru masih nol. Itu berlaku untuk pajak tahunan BYD Atto 1 yang terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan di Jakarta.
Kebijakan PKB nol ini bukan hanya berlaku untuk Atto 1, melainkan seluruh mobil listrik di Indonesia. Bahkan yang banderolnya tembus miliaran juga tiap tahunnya hanya dikenai SWDKLLJ. Murahnya pajak mobil listrik beralasan. Sebab, mobil tanpa asap itu mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.
"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.
Sejauh ini, tak ada ketentuan soal masa berlaku kebijakan tersebut. Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. Tapi ceritanya jadi lain ketika nanti ada aturan baru yang mengatur soal besar pajak mobil listrik. Bisa jadi pajaknya tak jauh berbeda dengan mobil bermesin konvensional.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan