Pajak BYD Atto 1 Tahun 2026

Pajak BYD Atto 1 Tahun 2026

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 20 Feb 2026 10:36 WIB
BYD Atto 1 resmi diluncurkan di GIIAS 2025 dengan harga mulai Rp195 juta. Mobil listrik murah ini langsung bikin pasar mobil bekas ketar-ketir.
BYD Atto 1. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pajak BYD Atto 1 tahun 2026 masih murah meriah. Pemiliknya hanya perlu bayar Rp 143 ribu per tahun.

Pajak BYD Atto 1 masuk tahun 2026 tak berubah jika dibandingkan tahun 2025. Dilihat detikOto dalam laman Samsat Jakarta, pemilik BYD Atto 1 hanya dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menjadi salah satu komponen pajak tahunan justru masih nol. Itu berlaku untuk pajak tahunan BYD Atto 1 yang terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan di Jakarta.

Kebijakan PKB nol ini bukan hanya berlaku untuk Atto 1, melainkan seluruh mobil listrik di Indonesia. Bahkan yang banderolnya tembus miliaran juga tiap tahunnya hanya dikenai SWDKLLJ. Murahnya pajak mobil listrik beralasan. Sebab, mobil tanpa asap itu mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

ADVERTISEMENT

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.

Sejauh ini, tak ada ketentuan soal masa berlaku kebijakan tersebut. Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. Tapi ceritanya jadi lain ketika nanti ada aturan baru yang mengatur soal besar pajak mobil listrik. Bisa jadi pajaknya tak jauh berbeda dengan mobil bermesin konvensional.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads