Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya

Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 31 Jan 2026 19:20 WIB
Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya
Denza D9. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Denza D9 sudah mulai banyak di pasar mobil bekas. Berapa harga pasarannya?

Denza D9 jadi salah satu mobil listrik favorit di dalam negeri. Padahal kalau secara harga, Denza D9 bukanlah barang murah. MPV listrik ini menyasar segmen premium dengan banderol Rp 950 juta. Lalu bagaimana dengan harganya di pasar mobil bekas?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Denza D9 Bekas

Dilihat detikOto dalam laman jual mobil bekas online, Denza D9 yang belum genap berusia setahun itu ditawarkan dengan harga bervariasi. Kebanyakan menawarkan mulai harga Rp 820 hingga Rp 850 juta.

Jarak tempuhnya juga tercatat masih tinggi, sebab produknya juga masih seumur jagung. Contohnya untuk Denza D9 yang ditawarkan dengan harga Rp 820 jutaan dengan skema kredit dan Rp 935 juta dengan tunai itu jarak tempuhnya baru 9.000 km. Selanjutnya ada juga yang menawarkan Denza D9 dengan banderol Rp 830 juta. Jarak tempuhnya tercatat sudah tembus 15.000 km. Kemudian ada juga Denza D9 dengan jarak tempuh 4.000 km ditawarkan seharga Rp 850 juta. Namun itu berlaku untuk pembelian secara kredit, sementara bila beli tunai harganya Rp 900 juta.

ADVERTISEMENT

Pajak Denza D9

Nah itu tadi harga pasaran Denza D9. Buat kamu yang tertarik beli Denza D9 bekas, pastikan mengecek kondisinya dengan detail. Pun jika memungkinkan, kamu bisa menjajal dulu mobil tersebut. Sebagai informasi tambahan, meski harga baru dan bekasnya nyaris Rp 1 miliar, pajak Denza D9 jelas murah. Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:

  • PKB Pokok: Rp 0
  • SWDKLLJ: Rp 143 ribu

Kalau dibandingkan dengan Toyota Alphard, pajak tahunan Denza D9 itu bak langit dan bumi. Sebagai perbandingan sesama MPV premium Toyota Alphard, pajak tahunannya bisa tembus Rp 26 juta untuk versi hybrid. Sekadar informasi, mobil listrik memang mendapat keringanan pajak. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads