Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru Usai Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Minggu, 14 Sep 2025 12:15 WIB
Insentif mobil listrik impor dicabut tahun depan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan. Sebab, jika tidak, permintaan produk terkait akan mengalami penurunan.

Yannes mulanya mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah. Menurutnya, penyetopan insentif tersebut sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi. Sehingga, perusahaan yang selama ini mengambil slot 'bantuan', bisa membuktikan komitmennya di pasar Indonesia.

"Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara," ujar Yannes kepada detikOto.

"Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya," lanjutnya.

Insentif mobil listrik impor dicabut tahun depan. Foto: Andhika Prasetia

Itulah mengapa, Yannes meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor di Indonesia. Tujuannya, agar pasar tersebut masih tetap tumbuh di dalam negeri.

"Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri," tuturnya.

"Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

"Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang 'ganti rugi' dari bank garansi.

Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.



Simak Video "Video: Mobil Listrik Tabrak Ojol di Antasari Jaksel hingga Tewas"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork