Taksi Terbang Masuk Kategori Drone, Aman Angkut Penumpang?

Taksi Terbang Masuk Kategori Drone, Aman Angkut Penumpang?

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 30 Jun 2025 19:34 WIB
Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Taksi terbang EHang 216 S uji coba terbang membawa penumpang di Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta -

Taksi terbang di Indonesia di depan mata. Prestige Aviation membawa EHang 216 untuk uji coba dengan penumpang. Namun regulasi taksi terbang saat ini ternyata masih digodok.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan regulasi taksi terbang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone.

"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak," kata Menhub dikutip dari Antara, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal keamanan, Conor Yang selaku Chief Financial Officer EHang menjelaskan EH216-S ini sudah dirancang dengan berbagai sistem keamanan dan backup (cadangan) untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

"Kendaraan ini sudah mendapatkan sertifikasi dari Civil Aviation di China. Jadi itu memiliki arti kita sudah terbukti dari segi keamanan untuk membawa penumpang," kata dia di PIK 2, Banten, beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Dan kita merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan sertifikasi tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan EH216-S menggunakan berbagai sistem cadangan (backup) yang berlapis untuk memastikan keselamatan penerbangan. Ini mencakup baterai cadangan, rotor cadangan, dan jalur komunikasi ganda, serta fitur lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan.

"Salah satu kuncinya, kita memiliki fitur backup system," ungkapnya.

Lebih lanjut EH216-S ini punya tiga set Flight Control System (FCS) yang berfungsi secara redundan. Ini menjadi bagian penting dari sistem keamanan pesawat tak berawak ini.

"Saat terbang, misalnya mengalami masalah, kita punya tiga flight control. Di sisi lain, backup system hidup, untuk menjamin keamanan. Contohnya baling-baling, sebenarnya jika hanya 8 baling-baling yang hidup, masih bisa terbang, total (baling-baling di EH216-S) itu jumlahnya 16," tambah dia.

EH 216 S sudah memiliki Sertifikat Tipe (Type Certificate) untuk Sistem UAV Pengangkut Penumpang EH216-S yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Administration of China (CAAC) atau Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok. Sertifikat ini menunjukkan desain model EH216S sepenuhnya mematuhi standar keselamatan dan persyaratan kelaikudaraan Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok.

Di Indonesia, EH216 S saat ini membutuhkan proses validasi sertifikasi tipe di Directorate General of Civil (DGCA) / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara menjelaskan, sertifikasi adalah suatu proses dan prosedur terdokumentasi untuk memastikan setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara telah memenuhi ketentuan persyaratan dan standar.

Rancang aturan drone untuk mengangkut manusia

Perkembangan teknologi taksi terbang yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

"Jadi dari teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, secara komprehensif, bahwa kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik. Kita tetap membuka, tadi seperti saya sampaikan, membuka peluang kepada siapapun yang bersedia atau berkenan untuk mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Jadi kemajuan teknologi kita harus terus mengantisipasi tentunya ya," jelas Dudy.

Dudy berharap aturan tentang taksi terbang ini dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi. Namun begitu, ia tak mengungkap pasti aturan ini akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul. Salah satunya dengan drone ini. Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut. Tidak untuk alat angkut manusia. Jadi sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur," jelasnya.




(riar/dry)

Hide Ads