Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan ke KPK

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 19 Feb 2025 17:31 WIB
Erdoğan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo Subianto (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana meluruskan pemberitaan soal status mobil listrik pemberian Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Dia menjelaskan, kendaraan bernama Togg T10X tersebut diserahkan ke negara, bukan Presiden Prabowo secara pribadi.

Meski demikian, Yusuf memastikan, mobil listrik pemberian Presiden Erdogan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan (KPK)," kata Yusuf Permana, dikutip dari Antara, Rabu (19/2).

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

KPK sebelumnya juga mengaku masih menunggu laporan dari Presiden Prabowo mengenai hadiah mobil listrik tersebut. Mereka memberikan waktu 30 hari terhitung sejak kendaraan diserahkan.

"Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima. Jadi, masih ada waktu 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Jumat (14/2).

Diberitakan sebelumnya, Erdogan menyerahkan mobil listrik T10X ketika kunjungannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2) lalu.

T10X merupakan mobil listrik yang dikembangkan Perusahaan roda empat asal Turki, Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Kendaraan itu dilengkapi perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk baterai dengan jangkauan 523 km.

Presiden Erdogan menyebut, pemberian mobil tersebut merupakan simbol persahabatan Indonesia dan Turki yang tahun ini mencapai 75 tahun.



Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork