Beli Mobil Listrik Tahun 2025, Kena Pajak Apa Aja?

Beli Mobil Listrik Tahun 2025, Kena Pajak Apa Aja?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 25 Des 2024 09:15 WIB
Pengendara memindai kode batang untuk registrasi pengisian daya baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024). PT PLN (Persero) menyiagakan 2490 SPKLU yang tersebar di 1745 lokasi di seluruh Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru 2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Ilustrasi mobil listrik. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Jakarta -

Kendaraan listrik akan dibebaskan dari beberapa komponen pajak. Lalu pajak apa saja yang dibayarkan pembeli mobil listrik tahun 2025?

Pemerintah akan melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik. Tahun 2025, mobil listrik akan mendapat keringanan, utamanya dari sisi pajak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 7, kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari pemungutan PKB.

Tak cuma PKB, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik itu juga akan dibebaskan dari BBNKB. Berikut bunyi aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilannegara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitaspembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

ADVERTISEMENT

Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, pembebasan pungutan PKB dan BBNKB itu dilakukan salah satunya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 55 tahun 2019.

[Gambas:Instagram]




Tak cuma bebas PKB dan BBNKB, mobil listrik juga masih akan mendapat insentif PPN sebesar 10 persen. Ini merupakan program lanjutan yang sudah berjalan tahun 2024. Selanjutnya untuk PPnBM, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 16, kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15 x 0). Artinya kendaraan bermotor yang masuk kategori tersebut bebas PPnBM.

Soal opsen pajak, dijelaskan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sedangkan kendaraan listrik saat ini tak dipungut PKB dan BBNKB. Dengan demikian, pembelian mobil listrik tahun 2025 hanya akan dibebankan biaya seperti penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan juga SWDKLLJ




(dry/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads