Ini yang Bikin Pajak Tahunan Wuling BinguoEV Tak Sampai Rp 150 Ribu

Ini yang Bikin Pajak Tahunan Wuling BinguoEV Tak Sampai Rp 150 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 18 Mar 2024 13:08 WIB
Wuling BinguoEV Long Range AC.
Wuling BinguoEV. Foto: Doc. Wuling.
Jakarta -

Pajak tahunan Wuling BinguoEV ternyata hanya Rp 143 ribu. Apa yang membuat pajaknya bisa murah meriah?

Pajak tahunan mobil listrik Wuling BinguoEV murah meriah. Ditelusuri detikOto dalam laman Samsat PKB Jakarta, Wuling BinguoEV hanya dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu. Sedangkan instrumen lain dalam susunan pajak tahunan besarnya Rp 0.

Mobil listrik memang mendapat keringanan dari pemerintah. Keringanan itu salah satunya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

PKB ini besarnya cukup signifikan terhadap tarif pajak pemilik kendaraan. Sebagai gambaran, di DKI Jakarta, PKB besarnya 2 persen untuk kepemilikan pertama. Tarif PKB paling besar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

PKB itu dihitung dari NJKB kendaraan. Contohnya untuk Wuling BinguoEV, dalam laman Samsat tersebut tertulis punya nilai jual sebesar Rp 266 juta. Maka kalau hitung-hitungan normal tanpa insentif seharusnya dibebankan PKB Rp 5,32 juta (Rp 266 juta x 2 %). Tapi kini jika menggunakan aturan Permendagri terbaru maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB lagi lantaran PKB dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Senada dengan Wuling BinguoEV, pajak tahunan mobil listrik Neta V juga sama besarnya. Tanpa PKB, mobil listrik asal China ini juga hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.




(dry/rgr)

Hide Ads