Sah! Insentif PPN Mobil Listrik Diperpanjang, Ini Syaratnya

Sah! Insentif PPN Mobil Listrik Diperpanjang, Ini Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 22 Feb 2024 14:04 WIB
Hyundai Ioniq 5.
Diskon PPN mobil listrik berlaku lagi (Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis peraturan baru mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik. PPN kendaraan listrik yang memenuhi syarat dipangkas dari 11 persen menjadi hanya 1 persen.

Pemangkasan PPN kendaraan listrik ini sejatinya sudah berlaku sejak 2023. Namun, aturan sebelumnya hanya berlaku sampai dengan Desember 2023.

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai insentif PPN untuk kendaraan listrik tahun 2024. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Dilanjutkan pada Pasal 3 ayat (1), mobil dan bus listrik tertentu yang berhak mendapatkan insentif PPN ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri).

ADVERTISEMENT

Adapun kriteria nilai TKDN yang dimaksud sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Dijelaskan pada Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, ada potongan PPN ditanggung pemerintah. Untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen berhak dapat diskon PPN sebesar 10 persen. Artinya, kendaraan itu hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sedangkan untuk bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) dibeberkan, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.




(rgr/dry)

Hide Ads