Rudy Salim Urai Pungutan Pajak yang Bikin Tesla Jadi Mahal di Indonesia

Rudy Salim Urai Pungutan Pajak yang Bikin Tesla Jadi Mahal di Indonesia

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 25 Jul 2023 11:22 WIB
Prestige Motorcars kembali memperkenalkan line up kendaraan ramah lingkungannya. Kali ini mobil yang dibawa oleh importir umum tersebut adalah Tesla Model 3.
Mobil listrik Tesla Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Harga mobil Tesla di Indonesia dan Malaysia berbeda jauh. Mobil listrik besutan Elon Musk itu lebih murah di Malaysia ketimbang Indonesia. Begini instrumen pajak CBU impor Tesla.

Saat ini yang dijual di Malaysia adalah Tesla Model Y. Mobil itu bisa ditebus mulai dari RM 199 ribu hingga RM 288 ribu atau setara Rp 656 juta hingga Rp 950 jutaan.

Tesla masuk Malaysia bukan melalui importir, melainkan secara langsung dan membentuk Tesla Sdn. Bhd. Ekspansi Tesla ini merupakan tanggapan langsung terhadap prakarsa Global Leaders Battery Electric Vehicle (BEV) yang diperkenalkan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI) Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia Tesla Model Y Standard Range salah satunya dijual melalui importir umum Prestige Motorcars. Mobil itu dibanderol Rp 1,8 miliar, dan versi Long Range harganya bahkan sampai Rp 2 miliar.

Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim mengungkapkan mobil listrik yang statusnya impor CBU atau Completely Built Up itu dikenakan berbagai instrumen pajak, di antaranya pajak impor barang (PIB), pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPn), dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

"Ketika Tesla masuk ke Indonesia, dikenakan pajak seperti bea masuk 50%, PPN 11%, PPNBM 15%, PPH 10% dan PPN dari PPNBM sebesar 11% lalu dikenakan BBN-KB untuk menjadi STNK," ujar Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/7/2023).

Untuk versi Tesla Model Y versi Long Range bisa mencapai Rp 2 miliar di Indonesia, bandingkan dengan Malaysia dijual RM 246 ribu atau sekitar Rp 811 jutaan. Angka tersebut dua kali lipat lebih murah dari Indonesia. Rudy bilang pajak yang dipungut dari mobil CBU bisa mencapai 100 persen untuk mengimpor.

"Secara total sekitar 100% biaya yang dikenakan untuk import sebuah Tesla di Indonesia sampai on the road," kata Rudy.

Dari segi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sejak Oktober 2021 lalu, pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Tapi dengan catatan, dasar pengenaan PPnBM itu tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles. Di mana setelah jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial, seperti tertera dalam pasal 36B.

Walhasil pabrikan yang belum berinvestasi di Indonesia tidak mendapat manfaat dari insentif tersebut. Rudy mengamini masih membayar PPnBM saat menjual mobil listrik Tesla.

"Betul (PPnBM tidak nol persen), masih ada, boleh dicek ke bea cukai. kami masih bayar sampai minggu lalu juga masih bayar," kata dia.




(riar/rgr)

Hide Ads