Suzuki Satria F150 Club (SSFC) Pengda Depok pun turut menggaungkan pesan keselamatan tersebut dengan mengadakan kampanye keselamatan berkendara. Kampanye tersebut dibalut dengan tajuk "Stop menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi cerdas menggunakan handphone secara bijak".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap tahun ada 28.000-38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di peringkat pertama negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia," kata Ketua Panitia Pelaksana kegiatan itu, Awan Begawan.
Lebih lanjut ia menitikberatkan salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi akibat menggunakan ponsel saat berkendara. Hal itulah yang disorakkan SFFC kepada para peserta supaya mengurangi kebiasan menggunaan ponsel saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Hantam Spion, Komunitas Motor Ini Dicari! |
"Penyebabnya bermacam-macam satu diantaranya Human Error, kurang konsentasi pada saat berkendara menjadi salah satunya penyebab kecelakaan dan yang paling sering menyebabkan kurang nya konsentrasi saat berkendara yaitu penggunaan Handphone pada saat betkendara, selain itu juga minimnya edukasi dan sosialisasi kemasyarakat. Beranjak dari hal tersebutlah SSFC Pengda depok tergerak untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para driver ojek online." tambah Awan.
Iptu Nanang Wahyu Wibowo,SH selaku Kanit Dikyasa dan Kamsel Satlantas Polres Metro Depok yang hadir juga kembali mengingatkan hukuman pelanggaran tersebut. Ia mengatakan pelanggaran penggunaan ponsel di Kota Depok masih sangat tinggi. Beliau menjelaskan pasal terkait yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Dengan adanya sosialisasi ini SSFC Pengda Depok berharap para driver ojek online menyadari bahwa konsentrasi saat berkendara itu sangat penting selain itu harapan kami kedepannya para driver menjadi lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan Handphone serta memahami peraturan lalu lintas dan peraturan menteri perhubungan yang sudah di terapkan di indonesia," pungkas Ketua SFFC Pengda Depok, Achmad Caprut.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah