Ingin Jalan-jalan di Luar Negeri Pakai Mobil Pelat B? Ini Syaratnya

Laporan dari Singapura

Ingin Jalan-jalan di Luar Negeri Pakai Mobil Pelat B? Ini Syaratnya

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 28 Mei 2015 14:15 WIB
Ingin Jalan-jalan di Luar Negeri Pakai Mobil Pelat B? Ini Syaratnya
Singapura - Kalau mau bertamasya ke negara lain, transportasi udara selama ini selalu menjadi andalan. Tetapi kalau mau memakai mobil dengan pelat nomor B seperti para pengguna Ferrari Indonesia di Singapura, sebenarnya bisa saja. Seperti apa aturannya?

Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, kini setiap kendaraan Indonesia bisa melancong ke luar negeri. Tetapi harus mengurus sesuatu dulu. Gampang kok!

"Gampang, setiap kendaraan yang ingin bisa berkendara di luar negeri harus membeli buku Carnet de Passages En Doune (CDPED)," ujar Ketua Umum PP IMI, Nanan Soekarna, saat ditemui pada ajang Ferrari Southeast Asia Grand Tour 2015 (FSEA Grand Tour 2015) di Singapura.

Lalu berapa tarifnya Pak Nanan? "Cuma harus membayar sekitar 25 euro, dan ini juga akan memudahkan kendaraan lain untuk bisa berkendara di Indonesia. Tapi ini harus melalui IMI (IMI yang memproses)," katanya.

"Oleh sebab itu ini harus ada perundang-undangan baru yang bisa mendukungnya. Karena ini bisa juga meningkatkan Pariwisata dan nama baik Indonesia," tambahnya.

(M Luthfi Andika/Dadan Kuswaraharja)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads