Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait penggunaan merek premium, Denza oleh perusahaan lain. BYD menghormati keputusan pengadilan, namun masih meninjau langkah selanjutnya lantaran terdapat peralihan kepemilikan nama Denza di Indonesia.
"Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan kepada detikOto, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga ini dibuat hari Senin, tanggal 21 April 2025 oleh Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. Ketetapan yang dibuat, adalah:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000
Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek "Denza" pada 3 Juli 2023 keDJKIdengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033. Namun, pendaftaran merekDenzaolehBYDdi Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama.
BYD melihat tidak adanya hubungan antara lini bisnis dengan pendaftaran merek Denza oleh PT WNA.
Selain itu kuasa hukum BYD juga melampirkan merek lain yang diduga coba didaftarkan oleh PT WNA. Namun ditolak oleh Direktorat Merek.
Nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi, kini sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," tulis putusan tersebut.
Terkait pergantian kepemilikan nama ini, BYD belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," kata Luther.
BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Lebih lanjut, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih dari 100 negara.
Simak Video "Video: Respons BYD Indonesia soal Kasus Mobil Listrik Seal Berasap di Jakbar"
(riar/rgr)