Di tengah naik daunnya BYD di Indonesia, ada sengketa penggunaan merek yang menimpa PT BYD Motor Indonesia.
Baru-baru ini nama "M6" sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan PT BYD Motor Indonesia.
Baca juga: Ini Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia |
Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW," kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
BYD Indonesia sudah memasarkan M6 untuk MPV listrik. Brand asal China ini membenarkan adanya gugatan hukum tersebut.
"Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," kata Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan saat dihubungi detikOto, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: BYD Buka Suara Usai Digugat BMW di Indonesia |
Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.
M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.
Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.
Nama Denza dipakai perusahaan lokal
Di sisi lain, BYD juga memperkarakan nama Denza. Nama "Denza" menjadi sorotan karena ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum.
Nama Denza diajukan oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.
BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.
BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?