Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng

Foto Oto

Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng

Andhika Prasetia - detikOto
Kamis, 22 Okt 2026 16:35 WIB

Jakarta - Sejumlah pemotor melawan arah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi ini berisiko memicu kecelakaan.

Pesepeda motor melawan arus saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan frontal dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan nyawa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Perilaku tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena ruas itu menerapkan sistem satu arah.
Pesepeda motor melawan arus saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan frontal dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan nyawa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan tersebut memberlakukan sistem satu arah dari perempatan Djakarta Theatre hingga lampu lalu lintas di dekat Jalan Jaksa.

 
Pesepeda motor melawan arus saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan frontal dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan nyawa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran ini dapat memicu pengendara lain melakukan tindakan serupa dan meningkatkan risiko konflik kendaraan di jalan.

 
Pesepeda motor melawan arus saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan frontal dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan nyawa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, aturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Melawan arah bukan sekadar pelanggaran rambu biasa dengan denda Rp500.000, melainkan tindakan berisiko tinggi yang dapat memicu tindak pidana berat jika sampai menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa.

 
Pesepeda motor melawan arus saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan frontal dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan nyawa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara diimbau mematuhi rambu dan sistem satu arah untuk menjaga keselamatan serta mencegah kecelakaan lalu lintas.

 
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads