Jakarta - Sejumlah pemotor melawan arah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi ini berisiko memicu kecelakaan.
Foto Oto
Aksi Menantang Maut Pemotor Lawan Arah di Menteng
Kamis, 22 Okt 2026 16:35 WIB
Jalan tersebut memberlakukan sistem satu arah dari perempatan Djakarta Theatre hingga lampu lalu lintas di dekat Jalan Jaksa.
Pelanggaran ini dapat memicu pengendara lain melakukan tindakan serupa dan meningkatkan risiko konflik kendaraan di jalan.
Di Indonesia, aturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Melawan arah bukan sekadar pelanggaran rambu biasa dengan denda Rp500.000, melainkan tindakan berisiko tinggi yang dapat memicu tindak pidana berat jika sampai menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa.
Pengendara diimbau mematuhi rambu dan sistem satu arah untuk menjaga keselamatan serta mencegah kecelakaan lalu lintas.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
