Jakarta - Bea balik nama mobil bekas dihapus. Kendati demikian, ada beberapa komponen pajak yang tetap harus dibayar.
Foto Oto
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini 6 Biaya yang Tetap Dibayar
Pekerja membersihkan kendaraan bekas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/11/2025). Bea balik nama mobil bekas sudah tak dikenakan biaya lagi. Buat kamu yang baru beli mobil bekas dan mau balik nama, ini merupakan kesempatan emas. Sebab, biaya yang dikeluarkan jadi lebih ringan.
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Β
Mulai tahun 2025 ini, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Β
Pemilik kendaraan masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Β
Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya. Β












































Komentar Terbanyak
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Apakah Pertalite Mengandung Etanol?