Pemerintah pun sudah menyusun draft Perpres Kendaraan Listrik sejak satu tahun terakhir. Dan diyakini peraturan tersebut akan selesai di 2019 ini.
"Perpres (kendaraan listrik) dalam waktu dekat (rampung), sebab perpres ini juga terkait dengan fasilitas PPnBM. Targetnya semester ini (rampung)," terang Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kepada wartawan, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka itu pemerintah menyiapkan insentif untuk kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle). Basisnya listrik. Kami lihat industri yang emisi paling rendah adalah electric vehicle, tentu mendapatkan fasilitas PPnBM yang terendah," lanjutnya.
Tak hanya menargetkan produksi mobil listrik di dalam negeri, pemerintah juga punya target membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). "Charging station diharapkan sebelum 2025 sudah tersedia di beberapa kota," pungkas Airlangga.
Sebelumnya Menteri Kordinator dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Perpres kendaraan listrik segera diketuk palu.
"Hari ini Insyaallah, rapat Presiden, bulan ini kita harapkan paling lambat awal bulan depan (selesai)," singkat Luhut di Kantor Blue Bird saat peluncuran taksi listrik di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019).
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?