Selain beragam model sepeda motor dari berbagai merek yang dipamerkan di IMOS, pengunjung juga bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Booth Indoor Polisi Lalu Lintas.
"Kita kerja sama dengan Oto Kredit Motor yang punya latar belakang cukup bagus berkaitan dengan kendaraan bermotor. Selain itu kehadiran kami diharap mampu mengedukasi kepada pengunjung bahwa untuk mengendarai motor harus dilengkapi dengan SIM," ujar Anggota Seksi SIM Satpas Polda Metro Jaya, Brigadir Chandra Saputra yang sedang bertugas melayani pemohon perpanjangan SIM di IMOS 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan ini pengunjung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. "Khusus pada pameran ini kita buka pelayanan SIM A dan SIM C selama IMOS 2018 Mulai tanggal 31 Oktober hingga 4 November 2018," ungkap Brigadir Chandra.
Brigadir Chandra Foto: Rizki Pratama |
Untuk prosedur perpanjangan SIM pada pameran IMOS 2018 tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan SIM di Satpas, Gerai, Atau SIM keliling. Prosedur tidak beda jauh tetap untuk administrasi disiapkan KTP asli berikut fotokopi dan SIMnya," terang Brigadir Chandra.
Syarat dan prosedur membuat SIM Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo |
Prosedur perpanjangan SIM Foto: Ilustrasi Kiagus |












































Brigadir Chandra Foto: Rizki Pratama
Syarat dan prosedur membuat SIM Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Prosedur perpanjangan SIM Foto: Ilustrasi Kiagus
Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta