Dua jenis teknologi itu pun mendapat dukungan dari pemerintah. Setelah mengeluarkan regulasi tentang Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Tejangkau (KBH2), pemerintah sedang mengkaji peraturan mengenai Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
"Pengembangan industri didasari atas dasar konsumen yang semakin meningkat dan menuntut produsen saling berkompetisi menciptakan produk yang memenuhi aspek kenyamanan, hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan. Saat ini pemerintah mengembangkan KBH2 atau sering disebut LCGC. Maka kami tegaskan bahwa pengembangan berikutnya adalah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di ICE, BSD City, Tangerang, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kita akan melakukan harmonisasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) di mana PPnBM memasuki insentif agar Low Carbon Emission Vehicle ini mendapatkan insentif lebih dibanding conventional vehicle," ucap Airlangga. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa