Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menerima pelaporan dugaan kartel mobil yang melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut tanggapan resmi Mitsubishi yang dikirimkan melalui surat elektronik kepada redaksi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media massa terkait dengan brand kendaraan bermotor yang kami ageni, Mitsubishi, atas dugaan adanya pelarangan dari pihak APM (Agen Pemegang Merek) Mitsubishi di Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), kepada para Dealer Mitsubishi untuk berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2015, maka bersama ini kami informasikan bahwa KTB tidak pernah memberikan pernyataan, secara langsung/tidak langsung kepada Dealer Mitsubishi maupun di media massa manapun, bahwa kami melarang Dealer Mitsubishi untuk ikut berpartisipasi pada pameran otomotif IIMS 2015.
KTB mengijinkan dan tidak berhak melarang setiap Dealer Mitsubishi untuk berpartisipasi pada pameran IIMS 2015 tersebut sepanjang hal itu dilakukan secara mandiri.
KTB sebagai anggota dari asosiasi kendaraan GAIKINDO, hanya akan berpartisipasi pada satu pameran otomotif saja, yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, terkait dengan alokasi anggaran yang sudah direncanakan perusahaan kami.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan, semoga dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi yang dibutuhkan.
Terima kasih atas perhatiannya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?