Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (/)
Video 20Detik
Jangan Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM
Jumat, 30 Sep 2022 09:14 WIB
Jakarta - Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu.
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat