Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (/)
Video 20Detik
Jangan Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM
Jumat, 30 Sep 2022 09:14 WIB
Jakarta - Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu.












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan