Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(/)
Komentar Terbanyak
Polisi Sebut Mobil Pensiunan Polri Cuma Melaju 30 Km/jam saat Tabrak Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Motornya Melaju 60 Km/jam
Polisi Setop Penerbitan Pelat RF, Ini Alasannya