Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (/)
Video 20Detik
Jangan Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM
Jumat, 30 Sep 2022 09:14 WIB
Jakarta - Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu.











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin