Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (/)
Video 20Detik
Jangan Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM
Jumat, 30 Sep 2022 09:14 WIB
Jakarta - Biaya resmi perpanjang SIM A, SIM B, SIM C tidak semahal yang diduga. Biaya perpanjang SIM bahkan tidak sampai Rp 200 ribu.
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol 'Kepung' Istana-Gedung DPR Besok, Ini 7 Tuntutannya
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh