Video 20Detik
Hati-hati! Pakai Roof Box di Mobil Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Selasa, 11 Jan 2022 09:43 WIB
Jakarta - Roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang diletakkan pada atap mobil ternyata bisa melanggar aturan. Potensi pelanggaran ini diungkap oleh eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto. (/)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?