Video 20Detik
Hati-hati! Pakai Roof Box di Mobil Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Selasa, 11 Jan 2022 09:43 WIB
Jakarta - Roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang diletakkan pada atap mobil ternyata bisa melanggar aturan. Potensi pelanggaran ini diungkap oleh eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto. (/)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar