Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah aturan untuk menghadapi momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan itu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah. Seperti apa detailnya?
(/)Video 20Detik
Syarat Perjalanan Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022
Senin, 13 Des 2021 11:19 WIB
Jakarta -
Komentar Terbanyak
Sebut Esemka Mobil China, Rocky Gerung: Angin Bannya Doang dari Indonesia
Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak, Ini Sebabnya
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi: Michael Schumacher pun Tak Bisa Hindari Tabrakan