Video 20Detik
Syarat Perjalanan Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022
Senin, 13 Des 2021 11:19 WIB
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah aturan untuk menghadapi momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturan itu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah. Seperti apa detailnya? (/)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper