Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi ini, pabrikan dituntut untuk membuat mobil yang lebih bersih agar pajaknya tak mahal. Mitsubishi Xpander facelift pun dipercaya mendapat pajak yang tak terlalu mahal karena PPnBM berdasarkan emisi. (/)
Video 20Detik
Mitsubishi Pasang Alat Ini di Xpander Supaya Pajak Nggak Mahal
Selasa, 30 Nov 2021 13:09 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021. Namun, untuk mobil-mobil tertentu belum dikenakan PPnBM karena ada insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sampai akhir tahun.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?