Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan orang di dalam negeri. Aturan paling anyar ini menghapus ketentuan sebelumnya yang menyebut kewajiban wajib PCR atau antigen untuk perjalanan 250 Km atau berdurasi empat jam.
(/)
Video 20Detik
Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus, Ini Aturan Baru Naik Mobil-Motor Pribadi
Kamis, 04 Nov 2021 09:01 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN