Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Program pemutihan denda pajak kendaraan masih ada di DKI Jakarta.
(/)
Video 20Detik
Jangan Ketinggalan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir
Rabu, 29 Sep 2021 08:44 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN