Video 20Detik

Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'

detikTV, detikTV - detikOto
Senin, 16 Agu 2021 21:36 WIB
Jakarta - Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan


(/)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork