Video 20Detik
Asyik! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di DKI, Ini Syaratnya
Sabtu, 17 Jul 2021 10:59 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Denda pajak kendaraan mendapat pemutihan. (/)












































Komentar Terbanyak
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk