Video 20Detik
Asyik! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di DKI, Ini Syaratnya
Sabtu, 17 Jul 2021 10:59 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Denda pajak kendaraan mendapat pemutihan. (/)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar