Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Denda pajak kendaraan mendapat pemutihan.
(/)
Video 20Detik
Asyik! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di DKI, Ini Syaratnya
Sabtu, 17 Jul 2021 10:59 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN