Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Kapasitas kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat diatur.
(/)Video 20Detik
Catat! Ini Kapasitas Maksimal Mobil Pribadi Selama Masa PPKM Darurat
Jumat, 09 Jul 2021 12:34 WIB
Jakarta -
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang