Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Kapasitas kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat diatur.
(/)Video 20Detik
Catat! Ini Kapasitas Maksimal Mobil Pribadi Selama Masa PPKM Darurat
Jumat, 09 Jul 2021 12:34 WIB
Jakarta -












































Komentar Terbanyak
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Viral Ertiga Lawan Arah di Jakpus, Ditegur Malah Rasis dan Mukul!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia