Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Kapasitas kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat diatur.
(/)Video 20Detik
Catat! Ini Kapasitas Maksimal Mobil Pribadi Selama Masa PPKM Darurat
Jumat, 09 Jul 2021 12:34 WIB
Jakarta -
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Mulai Digusur Merek China, Penjualan Honda di Indonesia Turun 30%
Mitsubishi Siapkan Pajero yang Lebih Kecil, Begini Nasib Pajero Sport
Bahlil Ungkap Banyak Masyarakat Beralih dari BBM Nonsubsidi ke Pertalite