Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19. Kapasitas kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat diatur.
(/)Video 20Detik
Catat! Ini Kapasitas Maksimal Mobil Pribadi Selama Masa PPKM Darurat
Jumat, 09 Jul 2021 12:34 WIB
Jakarta -
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Pupus Lagi Harapan Perpanjang SIM Mati, MK Putus Gugatan Tak Dapat Diterima
As Roda Chery Omoda 5 Copot, sampai Misah dari Bodi Mobil
Nekat Buntuti Konvoi Pejabat, Pengendara Kena Denda Rp 17 Juta